Fiqih Wanita: Panduan Ibadah Wanita – Haid, Nifas, dan Istihadhah
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Padang terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan pengetahuan anggotanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, DWP Kota Padang mengadakan Pertemuan Bulanan bertema “Fiqih Wanita: Panduan Ibadah Wanita – Haid, Nifas, dan Istihadhah” yang bertempat di Sekretariat DWP Kota Padang.
.
.
Ketua DWP Kota Padang, Ny. dr. Vanny Andree Algamar, Sp.THT-BKL Rangkayo Puti Reno Cahayo Lawik, menyampaikan bahwa tema ini dipilih karena pentingnya pemahaman yang benar mengenai fiqih wanita, khususnya yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadhah. Tujuannya adalah agar para anggota DWP, khususnya di unsur pelaksana, memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai hal ini dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
.
.
Beliau juga mengapresiasi antusiasme para anggota yang hadir dan berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan dan meningkatkan kualitas ibadah para peserta.
.
.
Sebagai narasumber, DWP Kota Padang menghadirkan Dr. Rahmawati, M.Ag, seorang ahli di bidang fiqih wanita. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci tentang ketentuan-ketentuan ibadah bagi wanita dalam kondisi haid, nifas, dan istihadhah.
.
.
Ada larangan bagi wanita haid dan nifas yaitu wanita haid dilarang Shalat, wanita haid dilarang berpuasa, wanita haid dilarang thawaf dan wanita haid dilarang jima'. Kemudian ada aturan dasar nifas antara lain total durasinya keluar darah mencapai minimal sekejap / setetes terhitung sejak bayi keluar, darah keluar tidak melewati 60 hari (Madzhab Syafi'i ) dan jikapun ada darah terputus-putus dalam rentang waktu 60 hari, tetap belum ada kasus istihadhah.
.
.
Istihadhah merupakan darah yang keluat selain haid dan nifas.
.
.
Acara berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, dan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota DWP Kota Padang.
.
.
“, …sejahteralah anggota & keluarganya…”
.
.
#dharmawanitapersatuan #kotapadang #dwp #sinergi #sehatberdaya